Jumat, 13 November 2009

Pengadaan Ekskavator Dinilai Cacat Hukum


SAROLANGUN – Panitia pengadaan excavator percetakan sawah baru Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun terancam berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dua perusahaan CV Cahaya Bungo Rayo dan CV Terang Bungo Indah dari delapan perusahaan yang mendaftar, melayangkan sanggahan. Dari proses tender hingga pengumuman yang dilakukan panitia dinilai melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003.

Direktur CV Terang Bungo Indah Tabri Idris yang juga menjabat Ketua DPC Aspanji Kabupaten Bungo ini, Jumat (25/09) pukul 10.00 WIB mengantarkan langsung surat sanggahan ke Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun yang diterima Ferry serta mengantarkan tembusan seperti kepada Bupati Sarolangun.
Kepada Radar sarko di Rumah Makan Mutiara Minang Jl Lintas Sumatera Km 01 kemarin, Tabri Idris siap meneruskan persoalan ini hingga tuntas karena sudah mengangkangi aturan yang berlaku dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Dia enggan membeberkan langkah-langkah hukum yang bakal ditempuh untuk meluruskan persoalan ini.

Dalam surat Nomor 131/TBI-Btn.III/IX/2000 tertanggal 24 September 2009 perihal sanggahan, pelanggaran terhadap Keppres 80/2003 yang dilakukan pantia dimulai Senin 31 Agustus 2009, seyogyanya pelaksanaan pembukaan kotak dilakukan pukul 11.30 WIB, tapi berubah menjadi pukul 12.30 WIB tanpa alasan yang jelas serta tidak ada berita acara penundaan.

“Pada saat itu pelaksanaan pemasukan dokumen ke dalam kotak pukul 11.00 WIB. Ini sudah sesuai dengan agenda yang disusun panitia. Kok pembukaan kotak molor 1 jam, ada apa ini. Ini sudah melanggar Keppres 80/2003 bab II pasal A.7 point i,” sebut Tabri.
Sungguh ironis, proyek pengadaan excavator pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun seperti ada permainan terselubung, karena panitia sudah mengelurkan penetapan pemenang tanggal 15 September 2009, namun tidak secarik kertaspun ditempel panitia di Dinas Pertanian.

Pantuan Koran ini Kamis 24 September 2009 di Dinas Pertanian, pengumuman tersebut memang tidak ada, baik di dinding ruang kepala bidang ataupun di majalah dinding (papan pengumuman,red). Kabid Sarana Prasarana Asnawi saat dikonfirmasi mengaku terkejut, dia ikut mencari tempat pengumuman di tempel, namun juga tidak ditemukan.
Pihak CV Terang Bungo Indah terpaksa menelpon Suryadi S Pt (ketua panitia) meminta kejelasan siapa gerangan pemenang tender. Suryadi S Pt menginstruksikan kepada Ritata Juliman Sp (sekretaris panitia) untuk mengirim pengumuman pemenang melalui faximile ke alamat CV Terang Bungo Indah Jln Jenderal Sudirman Km 2,5 Manggis Bathin III Kabupaten Bungo faximile 0747-323116.

Sungguh disayangkan Tabri, pengumuman pemenang tertanggal 15 September 2009 tidak dibubuhi tandatangan panitia baik ketua maupun sekretaris. Alamat faximile pengirim Kopkartel Sungai Penuh No Fax 074821966. “Kita tidak tahu permainan apa yang mereka mainkan. Saat kami ke Dinas Pertanian menyampaikan sanggahan, tidak terlihat pengumuman pemenang. Kemudian, pengumuman untuk CV Terang Bungo Indah dikirim via faximile, ada apa ini?,” beber Tabri dengan kesal.
Suryadi S Pt saat dikonfirmasi Kamis (24/09) pukul 10.00 WIB mengaku tidak mengetahui soal penempelan pengumuman pemenang, karena dirinya hanya sebatas mengevaluasi berkas rekanan yang melakukan penawaran. “Saya hanya sebatas mengevaluasi, yang menentukan pemenang adalah Kepala Dinas Pertanian. Waktu itu berkas evaluasi saya serahkan ke sekteraris,” bebernya.

Lantas bagaimana dengan CV Terang Bungo Indah yang mempertanyakan pengumuman? Suryadi berjanji akan mengontak sekretaris panitia yang berada di Kerinci pulang kampung lebaran. “Nanti saya telpon sekretaris, biar dia yang mengirim pengumuman pemenang ke nomor fax CV Terang Bungo Indah,” katanya.
Untuk diketahui, CV Terang Bungo Indah dibawah direktur Tabri Idris tidak main-main.

Surat tembusan sanggahan disampaikan kepada instansi terkait masing-masing Bupati Sarolangun, Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah, Bappenas RI, Departemen Pertanian RI, Kadin Indonesia, Aspanji Indonesia, Kadin Provinsi Jambi, Aspanji Provinsi Jambi, Kajati Jambi, Inspektorat Kabupaten Sarolangun, Kapolres Sarolangun, Bappeda Sarolangun, kajari Sarolangun, Dinas Perindagkop Kabupaten Sarolangun, Kadin Sarolangun, DPD Aspanji Kabupaten Sarolangun, PT Trakindo Utama Cabang Jambi dan Pers/LSM.

Surat sanggahan yang ditujukan ke Dinas Pertanian Sarolangun meliputi faximile pengumuman pemenang tanpa dibubuhi dari sekretaris panitia, surat penawaran pelelangan, surat keterangan dukungan dari PT Trakindo Utama Cabang Jambi yang ditandatangani Dedi Prastowo selaku kepala cabang, surat pernyataan ketersediaan barang dari PT Trakindo Utama, surat pernyataan jaminan purna jual dari PT Trakindo Utama, dan spesifikasi excavator Cat type 320 D (hydraulic excavator).

Dari delapan point sanggahan, Tabri menyimpulkan kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai dalam dokumen pemilihan, dimana CV Robby Saputra ditunjuk sebagai pemenang lelang oleh panitia. Sebagai peserta merasa keberatan karena pelaksanaan pelelangan menyimpang dari dokumen pemilihan yaitu barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang diminta. Serta negara dirugikan dan tidak diuntungkan selesih penawaran Rp 14.000.000.

“Waktu pembukaan penawaran, waktu pengumuman sudah lewat batas hari serta pengumuman belum ditandatangani. Ada beberapa hal lagi yang menyalahi ketentuan,” katanya sembari memberikan tembusan sanggahan kemarin. (si)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar